LATAR BELAKANG
Perpustakaan Umum atau dalam bahasa inggris adalah
public library merupakan perpustakaan
yang diselenggarakan oleh dana umum dengan tujuan melayani umum. Menurut
Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2017
Tentang Standar Nasional Perpustakaan Kabupaten/Kota pasal 2 mencakup salah
satu Standar Nasional Perpustakaan yakni standar sarana dan prasarana
perpustakaan. Salah satu point penting standar sarana dan prasara perpustakaan
ialah Gedung Perpustakaan. Gedung perpustakaan merupakan sarana penting dalam
penyelenggaraan perpustakaan. Perpustakaan sebagai unit pelayanan jasa, harus
memiliki sarana kerja yang cukup dan permanen untuk menampung semua koleksi,
fasilitas, staf dan kegiatan perpustakaan sebagai unit kerja.
Adapun Standar Nasional Gedung
Perpustakaan Kabupaten/Kota yakni :
1) Luas bangunan
gedung perpustakaan paling sedikit 0,008 m2 per kapita dan bersifat permanen
yang memungkinkan pengembangan fisik secara berkelanjutan.
2) Gedung
perpustakaan memenuhi standar konstruksi, teknologi, lingkungan, ergonomik,
kesehatan, keselamatan, kecukupan, estetika, efektif dan efisien.
3) Gedung perpustakaan dilengkapi
dengan area parkir, fasilitas umum, dan fasilitas khusus.
Setiap penyelenggara dan/atau pengelola perpustakaan
kabupaten/kota wajib berpedoman pada Standar Nasional Perpustakaan
Kabupaten/Kota. Namun kenyataannya tidak semua perpustakaan kabupaten/kota melakukan penyelenggaraan dan
pengelolaan berpedoman pada Standar Nasional Perpustakaan Kabupaten/Kota
tersebut.
Seperti halnya yang terjadi di Perpustakaan Umum Kota Denpasar. Penyelenggaraan Gedung
Perpustakaan Umum Kota Denpasar masih
belum sesuai dengan Standar Nasional
Perpustakaan. Penyelenggaraan dan pengelolaan Gedung Perpustakaan
Umum Kota Denpasar masih kurang maksimal seperti kurang tersedianya fasilitas
parkir baik untuk kendaraan roda dua maupun roda empat bagi pengunjung; dan Pemanfaatan
ruang yang menggunakan gedung perkantoran sehingga kebutuhan ruang dan bentuk
bangunan secara perancangan arsitektur tidak mencerminkan sebuah perpustakaan
umum.
KAJIAN
PUSTAKA
2.1 Gedung Perpustakaan
Gedung perpustakaan adalah
bangunan yang sepenuhnya diperuntukan bagi seluruh aktivitas sebuah
perpustakaan. Disebut gedung apabila merupakan bangunan besar dan permanen,
terpisah pergerakan manusia sebagai pengguna perpustakaan, daerah konsentrasi
manusia, daerah konsentrasi buku atau barang, dan titik-titik layanan yang
diberikan oleh perpustakaan. Untuk itu, keberadaan gedung perpustakaan secara
mutlak perlu ada, karena perpustakaan tidak mungkin digabungkan dengan
unit-unit kerja yang lain di dalam satu ruangan (Sutarno, 2006). Sebuah
organisasi atau institusi yang akan membangun perpustakaan harus memperhatikan
banyak aspek untuk pengoptimalan fungsi perpustakaan. Salah satu aspek tersebut
adalah lokasi gedung perpustakaan. Lokasi gedung perpustakaan umum hendaknya
memilih lokasi yang strategis dan mudah diakses.
Menurut Sulistyo-Basuki (1991 : 307) “Untuk perpustakaan umum,
lokasi yang dipilih hendaknya merupakan lokasi yang sering dan mudah dikunjungi
umum, bahkan kalau mungkin perpustakaan harus berada di lokasi yang lebih
sering didatangi orang daripada tempat lain”. Menurut
Soekarman (2000:50) untuk luas gedung perpustakaan umum yang ideal atau
standarnya yaitu sekurang-kurangnya 200
m2
dengan
luas tanah sekitar 2000 m2.
Menurut Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional
Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Standar Nasional Perpustakaan
Kabupaten/Kota.
Gedung :
1) Luas bangunan
gedung perpustakaan paling sedikit 0,008 m2 per kapita dan bersifat permanen
yang memungkinkan pengembangan fisik secara berkelanjutan.
2) Gedung
perpustakaan memenuhi standar konstruksi, teknologi, lingkungan, ergonomik,
kesehatan, keselamatan, kecukupan, estetika, efektif dan efisien.
3) Gedung perpustakaan dilengkapi
dengan area parkir, fasilitas umum, dan fasilitas khusus
Gedung
perpustakaan sebagai pusat informasi bagi pemakai perlu memperhatikan hal-hal
yang berhubungan dengan aktivitas pemakai sebagai berikut:
1.
Pemecahan sebaik mungkin menyangkut kebutuhan unit informasi,
2.
Kemudahan akses bagi pemakai,
3.
Ruang kerja yang cukup dan terencana bagi staf dan pemakai,
4.
Mempertimbangkan kebutuhan di masa yang akan datang,
5.
Menghindari perlengkapan yang tidak perlu,
6.
Fasilitas teknis yang cukup seperti penerangan, suhu, sarana komunikasi
(Sulistyo-Basuki,
1993: 115).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar