Minggu, 03 Desember 2017

Kajian Masalah Perpustakaan : Gedung Perpustakaan



LATAR BELAKANG

Perpustakaan Umum atau dalam bahasa inggris adalah public library merupakan perpustakaan yang diselenggarakan oleh dana umum dengan tujuan melayani umum. Menurut Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Standar Nasional Perpustakaan Kabupaten/Kota pasal 2 mencakup salah satu Standar Nasional Perpustakaan yakni standar sarana dan prasarana perpustakaan. Salah satu point penting standar sarana dan prasara perpustakaan ialah Gedung Perpustakaan. Gedung perpustakaan merupakan sarana penting dalam penyelenggaraan perpustakaan. Perpustakaan sebagai unit pelayanan jasa, harus memiliki sarana kerja yang cukup dan permanen untuk menampung semua koleksi, fasilitas, staf dan kegiatan perpustakaan sebagai unit kerja.
Adapun Standar Nasional Gedung Perpustakaan Kabupaten/Kota yakni :
1) Luas bangunan gedung perpustakaan paling sedikit 0,008 m2 per kapita dan bersifat permanen yang memungkinkan pengembangan fisik secara berkelanjutan.
2) Gedung perpustakaan memenuhi standar konstruksi, teknologi, lingkungan, ergonomik, kesehatan, keselamatan, kecukupan, estetika, efektif dan efisien.
3) Gedung perpustakaan dilengkapi dengan area parkir, fasilitas umum, dan fasilitas khusus.
Setiap penyelenggara dan/atau pengelola perpustakaan kabupaten/kota wajib berpedoman pada Standar Nasional Perpustakaan Kabupaten/Kota. Namun kenyataannya tidak semua perpustakaan kabupaten/kota melakukan penyelenggaraan dan pengelolaan berpedoman pada Standar Nasional Perpustakaan Kabupaten/Kota tersebut. Seperti halnya yang terjadi di Perpustakaan Umum Kota Denpasar. Penyelenggaraan Gedung Perpustakaan Umum Kota Denpasar  masih belum  sesuai dengan Standar Nasional Perpustakaan. Penyelenggaraan dan pengelolaan Gedung Perpustakaan Umum Kota Denpasar masih kurang maksimal seperti kurang tersedianya fasilitas parkir baik untuk kendaraan roda dua maupun roda empat bagi pengunjung; dan Pemanfaatan ruang yang menggunakan gedung perkantoran sehingga kebutuhan ruang dan bentuk bangunan secara perancangan arsitektur tidak mencerminkan sebuah perpustakaan umum.
 
KAJIAN PUSTAKA

2.1  Gedung Perpustakaan
Gedung perpustakaan adalah bangunan yang sepenuhnya diperuntukan bagi seluruh aktivitas sebuah perpustakaan. Disebut gedung apabila merupakan bangunan besar dan permanen, terpisah pergerakan manusia sebagai pengguna perpustakaan, daerah konsentrasi manusia, daerah konsentrasi buku atau barang, dan titik-titik layanan yang diberikan oleh perpustakaan. Untuk itu, keberadaan gedung perpustakaan secara mutlak perlu ada, karena perpustakaan tidak mungkin digabungkan dengan unit-unit kerja yang lain di dalam satu ruangan (Sutarno, 2006). Sebuah organisasi atau institusi yang akan membangun perpustakaan harus memperhatikan banyak aspek untuk pengoptimalan fungsi perpustakaan. Salah satu aspek tersebut adalah lokasi gedung perpustakaan. Lokasi gedung perpustakaan umum hendaknya memilih lokasi yang strategis dan mudah diakses.
 
Menurut Sulistyo-Basuki (1991 : 307) “Untuk perpustakaan umum, lokasi yang dipilih hendaknya merupakan lokasi yang sering dan mudah dikunjungi umum, bahkan kalau mungkin perpustakaan harus berada di lokasi yang lebih sering didatangi orang daripada tempat lain”. Menurut Soekarman (2000:50) untuk luas gedung perpustakaan umum yang ideal atau standarnya yaitu sekurang-kurangnya 200 m2 dengan luas tanah sekitar 2000 m2.
Menurut  Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Standar Nasional Perpustakaan Kabupaten/Kota.
Gedung :
1) Luas bangunan gedung perpustakaan paling sedikit 0,008 m2 per kapita dan bersifat permanen yang memungkinkan pengembangan fisik secara berkelanjutan.
2) Gedung perpustakaan memenuhi standar konstruksi, teknologi, lingkungan, ergonomik, kesehatan, keselamatan, kecukupan, estetika, efektif dan efisien.
3) Gedung perpustakaan dilengkapi dengan area parkir, fasilitas umum, dan fasilitas khusus   

Gedung perpustakaan sebagai pusat informasi bagi pemakai perlu memperhatikan hal-hal yang berhubungan dengan aktivitas pemakai sebagai berikut:
1. Pemecahan sebaik mungkin menyangkut kebutuhan unit informasi,
2. Kemudahan akses bagi pemakai,
3. Ruang kerja yang cukup dan terencana bagi staf dan pemakai,
4. Mempertimbangkan kebutuhan di masa yang akan datang,
5. Menghindari perlengkapan yang tidak perlu,
6. Fasilitas teknis yang cukup seperti penerangan, suhu, sarana komunikasi
(Sulistyo-Basuki, 1993: 115).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kajian Masalah Perpustakaan : Gedung Perpustakaan

LATAR BELAKANG Perpustakaan Umum atau dalam bahasa inggris adalah public library merupakan perpustakaan yang diselenggarakan oleh...